Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala  Dinas mempunyai tugas pokok  membantu Bupati melaksanakan urusan  pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi  kewenangan daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  3. pengoordinasian kebijakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas meliputi:

  1. menetapkan rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. menyelenggarakan perencanaan kebijakan teknis, program, kegiatan, keuangan, umum, perlengkapan dan kepegawaian dalam lingkungan Dinas;
  3. menyelenggarakan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  4. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan lembaga lainnya dalam rangka penyelengaraan urusan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  5. menetapkan hasil penilaian kerja Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Dinas;
  6. menyelenggarakan pengelolaan UPTD;
  7. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan Dinas.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
  2. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
  3. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
  4. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
  • Tugas pokok dan fungsi Sekretaris meliputi:
  1. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
  2. mengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan;
  3. mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan;
  4. mengoordinasikan urusan umum dan kepegawaian; dan
  5. melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Subbagian Program

Subbagian Program dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyusun program dan laporan kinerja.

Tugas Pokok Kepala Subbagian meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. menyusun rencana kerja dan anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas;
  4. menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja Dinas;
  5. memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing-masing jabatan di lingkungan Dinas;
  6. menyusun laporan kinerja Dinas meliputi laporan bulanan, triwulan, semesteran dan laporan kinerja tahunan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Subbagian Keuangan

Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok membantu sekeretaris dalam mengelola administrasi keuangan.

Tugas pokok Kepala Subbagian meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang, Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang, Surat Permintaan Pembayaran Langsung, gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran pembantu;
  4. melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
  5. menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan, semesteran dan tahunan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan opersional, neraca, lapaoran perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan Dinas;
  6. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang,  urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan fasilitas rancangan produk hukum di lingkungan Dinas.

Tugas pokok Kepala Subbagian meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun satandar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas;
  4. memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum;
  5. melaksanakan tugas kehumasan dan protokoler Dinas;
  6. menyusun rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor, pendistribusian, inventarisasi, dan pemeliharaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
  7. mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Dinas;
  8. menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Dinas;
  9. memfasilitasi pembuatan sasaran kerja pegawai dan penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok dan fungsi di lingkungan Dinas;
  10. menyusun dan menginventarisir barang aset daerah yang dikelola oleh Dinas;
  11. melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum dan penyajian informasi; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Bidang Sumber Daya Air

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional di bidang perencanaan sumber daya air, pelaksanaan serta operasi dan pemeliharaan sumber daya air.

Kepala Bidang melaksankan tugas pokok, Kepala Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan rencana program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Air;
  2. penyusunan rencana studi kelayakan sumber daya air;
  3. penyusunan rancangan perumusan kebijakan teknis sumber daya air;
  4. pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelola sumber daya air;
  5. pelaksanaan kesiapan konstruksi;
  6. pelaksanaan pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air;
  7. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan audit teknik sumber daya air;
  8. penyiapan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sumber daya air;
  9. monitoring dan evaluasi pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  10. pembinaan pengendalian konstruksi sumber daya air;
  11. pelaksanaan kegiatan konstruksi sumber daya air;
  12. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang meliputi:

  1. merumuskan rencana program dan kegiatan Bidang Sumber Daya Air;
  2. menyusun rancangan studi kelayakan sumber daya air;
  3. menyusun rancangan perumusan kebijakan teknis sumber daya air;
  4. memberikan bimbingan dan bantuan teknis sumber daya air;
  5. melaksanakan kesiapan konstruksi sumber daya air;
  6. melaksanakan pembinaan penyusunan rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air;
  7. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan audit teknik sumber daya air;
  8. menyiapkan penyusunan dokumen detail desain konstruksi sumber daya air;
  9. monitoring dan evaluasi pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  10. melakukan pembinaan pengendalian konstruksi sumber daya air;
  11. melaksanakan kegiatan konstruksi sumber daya air;
  12. melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana sumber daya air; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Perencanaan Sumber Daya Air

Seksi Perencanaan Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan di bidang perencanaan sumber daya air.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. menyusun standar dokumen pengadaan bidang sumber daya air;
  4. menyusun norma, standar prosedur dan kriteria perencanaan sumber daya air;
  5. melakukan inventarisasi potensi dan daya rusak sumber daya air;
  6. menyusun secara berkala laporan data aset sumber daya air;
  7. menyusun rancangan studi kelayakan pengembangan sumber daya air;
  8. menyusun rancangan studi kelayakan pengelolaan sumber daya air;
  9. melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas perencanaan sumber daya air;
  10. menyusun laporan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air

Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sumber Daya Air dalam melaksanakan kegiatan di bidang sumber daya air.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan dan bantuan teknik, pelaksanaan kesiapan konstruksi;
  4. membangun dan mengembangkan prasarana sumber daya air;
  5. melakukan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan prasarana sumber daya air;
  6. melakukan penyusunan dokumen detail konstruksi sumber daya air;
  7. melakukan pembinaan penyelenggaraan audit teknik sumber daya air;
  8. menyusun laporan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Operasi Dan Pemeliharaan Sumber Daya Air

Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sumber Daya Air dalam melakasakan kegiatan operasi dan pemeliharaan di bidang sumber daya air.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bimbingan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
  4. menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitas bimbingan serta pengawasan pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;
  5. melakukan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan pengelolaan sumber daya air;
  6. melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dana prasarana sumber daya air;
  7. menyusun laporan kinerja pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyusunan rencana dan pengendalian program kebinamargaan.

Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program kebinamargaan;
  2. pelaksanaan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan daerah dan konektivitas sistem jaringan jalan bersama instansi terkait;
  3. pelaksanaan perencanaan pembangunan dan preservasi kebinamargaan;
  4. pemantauan pelaksanaan program kebinamargaan;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program kebinamargaan;
  6. pelaksanaan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan legger jalan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang meliputi:

  1. menyiapkan data dan informasi sebagai bahan penyusunan program dan perencanaan teknis bangunan dan preservasi jalan dan jembatan,serta penerangan jalan umum kebinamargaan;
  2. melaksanakan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknik jalan daerah dan konektivitas sistem jaringan jalan bersama instansi terkait;
  3. melaksanakan perencanaan pembangunan dan preservasi kebinamargaan;
  4. memantau pelaksanaan program kebinamargaan;
  5. melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program kebinamargaan;
  6. melaksanakan evaluasi dan penetapan laik fungsi jalan dan legger jalan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebinamargaan

Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebinamargaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengendalian di bidang bina marga.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. melakukan survei dan memproses data dan informasi sebagai bahan penyusunan program kebinamargaan;
  4. melakukan koordinasi konektivitas sistem jaringan jalan dengan instansi terkait;
  5. melakukan pengujian dan pengendalian mutu pekerjaan kebinamargaan;
  6. laporan kegiatan perencanaan dan pengendalian kebinamargaan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pembangunan Kebinamargaan

Seksi Pembangunan Kebinamargaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di bidang bina marga.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan bidang bina marga;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan bidang bina marga;
  5. menyusun laporan kegiatan pembangunan kebinamargaan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Preservasi Kebinamargaan

Seksi Preservasi Kebinamargaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu kepala Bidang Bina Marga dalam melaksanakan kegiatan preservasi di bidang bina marga.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. merumuskan kebijakan teknis preservasi kebinamargaan;
  4. menyusun database bidang kebinamargaan dan legger jalan;
  5. melaksanakan kegiatan preservasi kebinamargaan;
  6. monitoring dan evaluasi kegiatan preservasi kebinamargaan;
  7. menyusun laporan kegiatan preservasi kebinamargaan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional perencanaan dan pengendalian, keciptakaryaan, pengelolaan air minum, penyehatan lingkungan dan infrastruktur permukiman serta penyelenggaraan bangunan gedung.

Kepala Bidang dalam melaksanakan tugas pokok mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan langkah-langkah operasional program/kegiatan bidang cipta karya sebagai pelaksanaan kegiatan sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, sarana prasarana lingkungan dan air minum;
  3. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung Pemerintah Daerah;
  4. pengembangan sarana atau prasarana dasar lingkungan permukiman;
  5. pengembangan sistem penyediaan air minum;
  6. pengembangan sistem pengelolahan air limbah domestik;
  7. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi keciptakaryaan;
  8. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan bidang cipta karya; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja Organisasi.

Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang meliputi:

  1. merumuskan dan menetapkan langkah-langkah operasional program/kegiatan bidang cipta karya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. merumuskan kebijakan teknis perencanaan, pelaksanaan, dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung, sarana prasarana lingkungan dan air minum;
  3. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung pemerintah daerah;
  4. mengembangkan sarana atau prasarana dasar lingkungan permukiman;
  5. mengembangkan sistem penyediaan air minum;
  6. mengembangkan sistem pengelolahan air limbah domestik;
  7. melaksanakan pengelolaan data dan informasi keciptakaryaan;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang cipta karya; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikanoleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja Organisasi.

Seksi Perencanaan dan Pengendalian Keciptakaryaan

Seksi Perencanaan dan Pengendalian Keciptakaryaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan kegiatan perencanaan dan pengendalian di bidang cipta karya.

Tugas Pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. menyusun/mengevaluasi perencanaan teknis dan dokumen pelaksanaan kegiatan di bidang cipta karya;
  4. melaksanakan pengelolaan data dan informasi keciptakaryaan;
  5. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan teknis aturan keciptakaryaan;
  6. melaksanakan pengawasan dan pembinaan teknis terkait izin mendirikan bangunan gedung, saranan dan prasarana bangunan lainnya; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum

Seksi Pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum dipimpin oleh Kepala seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan kegiatan di bidang permukiman dan air minum.

Tugas Pokok Kepala Seksi meliputi;

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. membangun dan mengelola sistem penyediaan air bersih;
  4. membangun dan memelihara prasarana lingkungan;
  5. mengelola sistem air limbah domestik; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pelaksanaan  Penataan Bangunan dan Pengembangan  Permukiman

Seksi Pelaksanaan  Penataan Bangunan dan Pengembangan  Permukiman di pimpin oleh Kepela Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Cipta Karya dalam melaksanakan penataan bangunan dan pengembangan permukiman di bidang penataan bangunan dan pengembangan  permukiman.

Tugas Pokok Kepala Seksi meliputi

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. memproses penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung Pemerintah Daerah;
  4. melakukan pembinaan dan pengawasan teknis pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung Pemerintah Daerah.
  5. melakukan evaluasi/penilaian teknis bangunan gedung; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Bidang Jasa Konstruksi

Bidang Jasa Konstruksi dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan opersional di bidang pembinaan jasa konstruksi.

Kepala Bidang dam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang Jasa Konstruksi mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pelaksanaan penyebarluasan peraturan perundang-undangan jasa kosntruksi;
  2. pengembangan dan peningkatan kompotensi tenaga terampil konstruksi;
  3. penyelenggaraan rekomendasi perizinan jasa konstruksi kualifikasi kecil dan non kecil;
  4. penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah;
  5. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang meliputi:

  1. melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang-undangan jasa kosntruksi;
  2. menyelenggarakan pelayanan perizinan jasa konstruksi kualifikasi kecil dan non kecil;
  3. mengembangkan dan meningkatkan kompotensi tenaga terampil konstruksi;
  4. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi

Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi dipimpin Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Jasa konstruksi dalam melaksanakan pengaturan di bidang jasa konstruksi.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jasa konstruksi;
  4. melakukan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dan informasi jasa konstruksi;
  5. melakukan proses rekomendasi izin usaha jasa konstruksi kualifikasi kecil dan non kecil; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi

Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi dipimpin Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Jasa konstruksi dalam melaksanakan pemberdayaan di bidang jasa konstruksi.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. melakukan pelatihan tenaga kerja terampil bidang konstruksi;
  4. melakukan penyuluhan dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi;
  5. melaksanakan sistem informasi jasa konstruksi di Daerah;
  6. melakukan pembinaan terhadap badan usaha jasa konstruksi; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi

Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi dipimpin Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Jasa konstruksi dalam melaksanakan pengawasan di bidang jasa konstruksi.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi di Daerah;
  4. melakukan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Bidang Penataan Ruang

Bidang Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional  di bidang penataan ruang.

Kepala Bidang melaksanakan tugas pokok, mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang Daerah;
  2. penyiapan kebijakan teknis bidang penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan perencanaan tata ruang di kabupaten dan kawasan strategis kabupaten;
  3. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang di kabupaten dan kawasan strategis kabupaten;
  4. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang dan kerjasama penataan ruang antara kabupaten serta fasilitasi kerjasama penataan ruang antar kecamatan;
  5. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang tingkat kabupaten dan kawasan strategis kabupaten, termasuk wilayah lintas kecamatan;
  6. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penyidikan dan kawasan strategis kabupaten, termasuk wilayah lintas kecamatan;
  7. pelaksanaan koordinasi dan operasionalisasi penataan ruang di tingkat kabupaten; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tuigas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tugas pokok dan fungsi Kepala Bidang meliputi:

  1. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengaturan penataan ruang kabupaten;
  2. menyiapkan kebijakan teknis bidang penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan perencanaan tata ruang di kabupaten dan kawasan strategis kabupaten;
  3. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang di kabupaten dan kawasan strategis kabupaten;
  4. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan penataan ruang dan kerjasama penataan ruang antara kabupaten serta fasilitasi kerjasama penataan ruang antar kecamatan;
  5. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang tingkat kabupaten dan kawasan strategis kabupaten, termasuk wilayah lintas kecamatan;
  6. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penyidikan dan kawasan strategis kabupaten, termasuk wilayah lintas kecamatan;
  7. melaksanakan koordinasi dan operasionalisasi penataan ruang di tingkat Daerah; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tuigas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang

Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang di pimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Penataan Ruang dalam melaksanakan pengaturan dan pembinaan di bidang tata ruang.

Tugas pokok Kepala Seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja Kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. merumuskan penyusunan dan penetapan petunjuk pelaksanaan pedoman norma, standar dan prosedur bidang penataan ruang pada tingkat kabupaten dan kecamatan;
  4. melakukan koordinasi, sosialisasi, bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan penataan ruang lintas kabupaten;
  5. melakukan pengembangan sistem informasi dan komunikasi, serta penyebarluasan informasi penataan ruang;
  6. melakukan pelaksanaan kerjasama penataan ruang antar kabupaten serta fasilitasi kerjasama penataan ruang antar kecamatan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang

Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang dipimpin oleh Kepala seksi, mempunyai tugas tugas pokok membantu Kepala Bidang Tata Ruang dalam melaksanakan pentaan ruang di bidang tata ruang.

Tugas pokok Kepala seksi meliputi:

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. melakukan penyusunan, penetapan, dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
  4. memproses perumusan kebijakan Strategis Operasional rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
  5. melakukan penyusunan dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, pembiayaan program, dan pelakasanaan program pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten;
  6. menyusun standar pelayanan minimun bidang penataan ruang ditingkat kabupaten; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di pimpin oleh Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Tata Ruang dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di bidang tata ruang.

Tugas Pokok Kepala Seksi meliputi;

  1. menyusun rencana kerja kegiatan;
  2. menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. melakukan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di tingkat kabupaten;
  4. melakukan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan ketentuan arahan peraturan zonasi Kabupaten, dan pelaksanaan ketentuan disinsetif, pemberian ijin pemanfaatan ruang, perangkat insentif dan sanksi administratif dalam penataan ruang tingkat kabupaten;
  5. melakukan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terhadap penyidikan dan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang tingkat kabupaten;
  6. melakukan koordinasi dan pembinaan, serta operasionalisasi penyidik Pegawai Negeri Sipil penataan ruang tingkat kabupaten; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.