Struktur Organisasi

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan  organisasi  Dinas PUPR, terdiri atas:

  1. Dinas;
  2. Sekretariat: Subbagian Program, Subbagian Keuangan; dan Subbagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Sumber Daya Air: Seksi Perencanaan Sumber Daya Air; Seksi Pelaksanaan Sumber Daya Air; dan Seksi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air.
  4. Bidang Bina Marga: Seksi Perencanaan dan Pengendalian Kebinamargaan; Seksi Pembangunan Kebinamargaan; dan Seksi Preservasi Kebinamargaan.
  5. Bidang Cipta Karya: Seksi Perencanaan dan Pengendalian Keciptakaryaan; Seksi Pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum; dan Seksi Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman.
  6. Bidang Jasa Konstruksi: Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi; Seksi Pemberdayaan Jasa Konstruksi; dan Seksi Pengawasan Jasa Konstruksi.
  7. Bidang Penataan Ruang: Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang; Seksi Pelaksanaan Penataan Ruang; dan Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
  8. Jabatan Fungsional.